tirto.id - Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI) memastikan pihaknya tidak pernah menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya yang menggunakan e-liquid sebagai media penghantar. Hal ini merespons adanya kasus penyalahgunaan cairan liquid berisikan narkotika di Jakarta Barat.
"Kita dikambinghitamkan para produsen oleh pengedar narkoba. Para pengguna sendiri sebetulnya bukan pengguna rokok elektrik," ujar Humas APEI Jimmy Muhammad, dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).
Dia mengatakan dengan terbentuknya tren industri yang positif dan cukup pesat ini, tidak mungkin pihaknya melakukan tindakan akan merugikan usaha sendiri. APEI dan anggotanya mengklaim sejak dulu, hingga selanjutnya tetap berkomitmen tidak memproduksi dan menjual produk-produk terlarang.
"Kejadian kemarin memukul industri kita kalau diliat dari apa yang dijalanin sejak mendapat legalitas 2018, kita sudah mengikuti aturan diberikan oleh pemerintah," kata Jimmy yang juga Marketing Communication Director Hexjuice.
APEI juga menyesalkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan bersifat asumtif. Kemudian hanya melihat dari satu sisi tanpa solusi yang tepat. Dia menuturkan pernyataan tersebut sangat merugikan bahkan membahayakan perkembangan industri vape yang sudah turut berkontribusi pada negara.
Atas kejadian ini, pihaknya berharap pemerintah dan pihak terkait dapat melindungi industri kreatif UMKM, sehingga para pengusaha terus berkembang dan tidak menjatuhkan maupun menyalahkan secara sepihak bahwa industri ini telah merugikan negara. APEI juga mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif yang berbasis sains dan fakta serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
"Kita berharap industri baru meletek ini mendapatkan proteksi dari pemerintah jangan sampai turun lagi atas kejadian ini," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap produsen rokok elektrik (vape) mengandung sabu yang dikemas dalam bentuk cair di sebuah rumah di Jalan Melati No.19 RT 012/RW 04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
"Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu (14/1) pukul 15.45 sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (15/1/2023).
Dalam pengembangan kasus itu, kemudian polisi menangkap Rafi di rumah produksi rokok elektroniknya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat serta mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu sore.
Barang bukti narkoba cair tersebut diduga berasal dari Iran, China, dan Hongkong yang siap untuk diedarkan.
"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik," jelasnya.
Lebih lanjut, di dalam rumah tersebut juga diamankan barang bukti berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas sejumlah botol terdiri dari 363 botol kemasan 50ml diduga berisi isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30ml diduga berisi metilendioksimetamfetamin (MDMA Pinaca).
Trunoyudo menambahkan pihaknya juga menemukan cairan alkohol rasa kopi diduga bisa menjadi kamuflase peredaran narkoba yang dicampurkan ke dalam minuman.
"Ditemukan juga satu buah ember warna hijau yang di dalamnya berisi bubuk warna kuning MDMA cairan alkohol rasa kopi 90 persen yang sudah dicampur," tambahnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin